Selasa, 23 April 2013

Kisah seorang Ibu yang malang

wartajember.com - Sidang kasus seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya, hanya gara-gara memotong empat batang Kayu Bayur di Jember, memasuki sidang perdana. Jaksa penuntut umum mendakwa sang ibu beserta anak dan cucunya, bersalah melakukan pencurian dengan kerugian Rp 3 juta.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Majelis Hakim meminta para pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum, Endah Puspitorini tetap bersikukuh akan melanjutkan kasus ini secara hukum.


Kamis siang tadi, merupakan kehadiran pertama Artija, seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya Manisah, di Pengadilan Negeri Jember dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Artija hadir bersama dua terdakwa lainnya, Ismail anaknya, dan Syafie cucunya, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sidang ini, berawal dari Manisah yang melaporkannya Artija ibu kandung sendiri telah melakukan pencurian empat batang Kayu Bayur dan puluhan batang Bambu pada akhir Oktober tahun lalu. Atas pencurian itu, Manisa mengalami total kerugian hingga Rp 3 juta.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa bersalah melakukan pencurian, karena pohon Bayur dan Bambu itu, tumbuh di atas tanah milik Manisah dari hasil membeli dari orang lain. Para terdakwa melanggar pasal 363 kuhp jonto 170 KUHP.
Namun begitu, Artija menampik dakwaan jaksa, karena menurutnya, tanah itu adalah miliknya dari warisan orang tuanya, yang bernama Supiha.
"Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Namun demikian, Majelis Hakim kembali meminta para pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan," kata Abdul Haris Alfianto, kuasa hukum terdakwa.
Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum sepertinya enggan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Dengan alasan, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi tapi gagal. "Pihak pelapor tetap menginginkan kasus ini diselesaikan secara hukum," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar